Kejari Malteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dam Parit Desa Sariputih

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng saat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sariputih. Sumber : Tribun-Papua.com
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng saat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sariputih. Sumber : Tribun-Papua.com

Kolomdesa.com, Ambon – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Malteng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.

“Tersangka ‘W’ ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan nomor: B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Sedangkan tersangka ‘AR’ dengan nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 pada tanggal yang sama,” kata Kajari Malteng, Azer Jongker Orno, Rabu (23/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng mengalokasikan dana sebesar Rp327.000.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Malteng untuk proyek Pembangunan Dam Parit, yang dilaksanakan melalui kelompok tani Harapan Maju di Desa Sariputih.

Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan Dam Parit tersebut harus dilakukan dengan metode Swakelola (Padat Karya) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tertanggal 6 Juni 2021.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik justru dilakukan oleh kelompok tani penerima bantuan itu sendiri.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan mark-up Nota dan belanja fiktif. Dan, melakukan penggunaan material yang tidak sesuai RAB dalam perjanjian,” ungkapnya.

Akibat tindakan kedua tersangka, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 161.735.000 yang setara dengan 49,46 persen dari total bantuan Rp 327.000.000 yang dilakukan oleh W dan AR.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dikenakan tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print 125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.

“Pertimbangan tersangka bersikap koperatif dan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,” tutupnya.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *