Kades Puweri Diduga Korupsi DD, Kerugian Negara Capai Rp434 Juta

Kapolres Supiori AKBP Marthin W Asmuruf saat melalukan konferensi pers. Sumber : Tribun-Papua.com
Kapolres Supiori AKBP Marthin W Asmuruf saat melalukan konferensi pers. Sumber : Tribun-Papua.com

Kolomdesa.com, Supiori – Polres Supiori telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Puweri, Distrik Supiori Utara, Kabupaten Sopiori. Tersangka diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara yang mencapai Rp434.890.264.

Kapolres Supiori, AKBP Marthin W Asmuruf, menyatakan bahwa total dana yang dicairkan sebesar Rp 1.908.364.557. Namun laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya dan tanpa bukti yang memadai.

“Belanja desa tanpa bukti pertanggungjawaban sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.434.890.264,” kata Asmuruf, Selasa (22/10/2024).

Saat ini, polres telah memeriksa 15 saksi, 2 saksi ahli, dan menyita 28 barang bukti berupa dokumen, SK bupati, serta bukti setoran bank.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, menyatakan bahwa tersangka DY akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Berkas perkara telah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *