Kades Benteng Kado Segera Jalani Sidang Dugaan Netralitas Pilkada

Kades Benteng Kado, berinisial AL saat di ruang persidangan. Sumber: Tribuntoraja.com
Kades Benteng Kado, berinisial AL saat di ruang persidangan. Sumber: Tribuntoraja.com

Kolomdesa.com, Toraja Utara – Kepala Desa Benteng Kado, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja Utara berinisial AL, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Persidangan itu dilakukan buntut adanya laporan dugaan netralitas dengan mendukung salah satu calon Pilkada Toraja Utara.

“Dia dilaporkan ata dugaan penyalahgunaan wewenang saat Pemilu dengan tidak netral,” ucap Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Muh Harmawan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Hermawan, dugaan sementara melanggar pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016. UU tersebut membahaskan mengenai Pilkada, konteks kepala desa, dan kepala daerah.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” jelas Hermawan.

Hermawan mengatakan, saat ini kades yang terjerat tersebut berkas sudah lengkap. Sehingga, tahap berikutnya memasuki persidangan atau tahap II.

“Sudah lengkap, akan dilakukan persidangan,” ungkap Hermawan.

Hermawan mengatakan, untuk persidangan masih menunggu jadwal. Ia mengatakan jika tidak ada halangan sekiranya sidang akan dilakukan minggu depan.

“Jadi tadi siang jelang sore berkas perkara dan tersangka sudah masuk di Kejari Tana Toraja. Rencananya, hari Senin (28/10/2024), tersangka akan sidang perdana,” ujar Harmawan.

Harmawan mengimbau kepada seluruh kepala desa tidak melakukan hal serupa. Hal ini dimaksudkan demi menjaga netralitas dalam Pilkada dan agar tidak terjerat hukum.

“Kepala desa yang lainnya harapanya tetap netral, supaya tidak terjerat UU Pilkada, ” jelasnya.

Hermawan menghimbau kepada masyarakat, jika ada kades masa kampanye hingga saat dan setelah pemilihan ikut mendukung salah satu calon, silakan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Toraja Utara.

“Jika menemukan Kades atau Kepala Daerah terkait yang ikut Kampanye dan mendukung, agar melapor ke Gakkumdu, ” pungkas Hermawan.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *