Kolomdesa.com, Pesawaran – Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan menjadi perwakilan Kabupaten Pesawaran pada Penilaian Replikasi Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten. Kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut dari Surat Inspektur Provinsi Lampung Nomor 700/1220/IV.01/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pesawaran, Sunyoto mengatakan program Desa Antikorupsi dicanangkan oleh KPK sesuai dengan Visi Kabupaten Pesawaran yang lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif.
“Kegiatan bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada. Termasuk Kontrol dan pengawasan aktif dari masyarakat dapat membantu menanamkan nilai-nilai anti korupsi di Desa,” kata Sunyoto, Senin (21/10/2024)
Ia menjelaskan salah satu hasil nyata dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam program pencegahan korupsi sampai ke tingkat desa, adalah ditetapkannya Desa Hanura sebagai 1 dari 11 desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
“Pemkab Pesawaran turut berharap kiprah Desa Batu Menyan dalam penilaian replikasi desa anti korupsi bisa terus berlanjut dan berdampak pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat di Desa,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz