Kolomdesa.com, Tapanuli Selatan – Mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan berinsial ZN diduga melakukan korupsi Dana Desa. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polres setempat.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor Tapsel Inspektur Dua, Saad Mardian Harahap mengatakan, ZN menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021.
“ZN adalah Kepala Desa Dolok Godang dari 2018 hingga 2023. Ia diduga melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021,” ujar Saad, Jumat (18/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa modus ZN adalah menarik uang bersama bendahara dari rekening kas desa dan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan perangkat desa.
Ia juga tidak membayar honorarium perangkat, melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri, memanipulasi laporan pertanggungjawaban, dan melakukan pekerjaan fisik fiktif.
“Hasil audit APIP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 595.665.102 dari penggunaan dana desa Dolok Godang tahun 2021,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor:Aziz