Kolomdesa.com, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil terpilih menjadi desa anti korupsi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
“Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT, Desa Ciomas Rahayu bisa terpilih dan dinilai langsung sebagai desa anti korupsi. Ini adalah sebuah kehormatan dan tanggung jawab besar bagi kami. Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semoga ini dapat motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Desa Ciomas Rahayu, Selih Silih Wati. Kamis (17/10/2024).
Selih Silih Wati menyampaikan bahwa dalam penilaian ini, tim penilai melakukan re-checking evidence dan meninjau langsung proyek betonisasi jalan yang dibiayai melalui program Dana Desa di Kp. Rahayu dan bantuan infrastruktur desa di Villa Ciomas Indah.
Ketua Tim Penilai Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Tedi Zulkarnain, menyatakan bahwa penilaian bertujuan untuk mendorong desa-desa lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugasnya.
Melalui penilaian, dapat diidentifikasi desa-desa yang rentan terhadap korupsi dan diberikan pendampingan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya.
“Penilaian ini diharapkan dapat mendorong desa-desa untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, membangun budaya anti korupsi di desa. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi penggunaan dana desa,” ungkapnya.
Camat Ciomas Tirta Juwarta menyatakan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran tim penilai Desa Anti Korupsi tahun 2024 ke Desa Ciomas Rahayu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
“Suatu kehormatan bagi kami, tim penilai bisa hadir di desa kami. Alhamdulillah Desa Ciomas Rahayu bisa menjadi desa satu-satunya yang dapat mewakili 416 Desa se-Kabupaten Bogor untuk dilakukan penilaian sebagai Desa anti korupsi tahun 2024,” ungkap Camat Ciomas.
Perlu diketahui, sebanyak 19 desa di Provinsi Jawa Barat dinilai oleh Inspektorat tahun ini, dan Desa Ciomas Rahayu menjadi salah satu yang terpilih. Kegiatan penilaian dilaksanakan di Kantor Desa Ciomas Rahayu dan diharapkan dapat memicu budaya anti korupsi di tingkat desa, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu