Kolomdesa.com, Tulungagung – Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, dan Bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut, Kabupaten Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp 700 juta.
Penetapan tersangka ini terkait dengan penggelapan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2021.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Ipda Novi, Kanit Tipidkor Polres Tulungagung. Rabu (16/10/2024).
Ipda Novi menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi bukti-bukti yang melibatkan saksi ahli dari Universitas Airlangga. Hasil audit menunjukkan bahwa total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta.
Modus operandi yang digunakan oleh Eko dan Wiji adalah menarik dana dari rekening kas desa untuk kepentingan pribadi. Meskipun sebagian kecil dana digunakan untuk proyek desa, mayoritas dana justru dinikmati oleh kedua tersangka.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Desa Kradinan dan rumah Wiji, termasuk laptop yang berisi data terkait pengelolaan keuangan desa.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menentukan total keuntungan yang diperoleh oleh kedua tersangka dan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan keuangan desa di masa mendatang.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu