Kolomdesa.com, Lembantongoa – Puluhan warga Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi datang ke Kantor Bupati Sigi menuntut pencopotan kades yang saat ini menjabat. Tindakan itu dilakukan oleh warga yang menyasar kadesnya buntut adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
“Kami menuntut pencopotan Kepala Desa Lembantongoa anggaran tahun 2023 sebesar Rp 191 juta,”ucap Koordinator Lapangan (Korlap), Tobin Sirumpa, Selasa, (16/10/2024).
Menurut Tobin, tuntutan warga agar Kepala Desa Lembantongoa sejatinya sudah dilaporkan ke pihak inspektorat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Sigi.
“Kedatangan kami ke Kantor Bupati Sigi juga ingin memastikan terkait laporan yang telah kita buat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat,” kata Tobin.
Tobin mengaku, Ia dan warga yang lain mendatangi Inspektorat sudah tiga kali. Hingga hari ini dokumen itu belum ada.
“Kami menduga ada unsur penyembunyian informasi mengenai pelaku tindak pidana korupsi,” beber Tobin.
Tobin mengatakan, sejatinya aksi ini ingin dilakukan dengan damai. Namun, pihaknya ingin saat ini juga Kades Lembantongoa itu dipecat.
“Kami ingin Kepala Desa dipecat dan meminta hasil dokumen, untuk dapat kita bawa pulang,” jelas Tobin.
Tobing menyebut, kendati Kepala Desa akan mengembalikan dana hasil korupsi yang dilakukan. Ia menyampaikan, warga tetap ingin Kadesnya itu lengser dari jabatannya.
“Warga Lembantongoa tetap menolaknya, meskipun uang korupsi dikembalikan,” tegas Tobin.
Tobin menegaskan, jika Bupati Sigi tidak mengambil sikap mengenai permasalahan di Desa Lembantongoa, dirinya,bersama warga akan memilih untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.
“Kita akan berhenti membayar pajak, jika Bupati Sigi tidak melakukan apa yang kita inginkan,” pungkas Tobin.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz