Kolomdesa.com, Lahat – Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.
Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Firmansyah, menyebutkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berupa penyimpangan dana desa tahun 2020. Di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB.
“Termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan,” ujar Firmansyah, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa yang mengemban masa jabatan 2019-2025 telah menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke. Selain itu, terdakwa kugat melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Penuis: Wafi
Editor: Aziz