Kolomdesa.com, Sumbawa Barat – Lolos 3 besar Desa Beru Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, di Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tingkat Provinsi NTB tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Muis, menjelaskan, PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di KSB.
“Kerja-kerja kolaboratif dan partisipatif semua pihak menjadi kunci terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat hingga lingkup terkecil. Kita sudah maksimal berbuat agar daerah kita menjadi daerah yang informatif, tidak hanya pada PPID Utama tetapi juga melalui PPID Pembantu pada masing-masing OPD, hingga PPID Desa. Ini dilakukan agar visi Kabupaten Sumbawa Barat yang berlandaskan Gotong Royong bisa terwujud dan menjadi nadi dalam kehidupan masyarakat KSB. Jika tidak ada kerja sama, tidak ada gotong royong, kita tidak bisa jadi apa-apa,” jelas Muis, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, dua desa yakni Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, dan dua desa ini akan menjadi perwakilan Provinsi NTB di tingkat Nasional.
Dalam waktu dekat, Desa Beru akan menerima visitasi lapangan dari Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia sebagai Penilai Eksternal, dalam rangka penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.
Pada 19 Oktober 2024, dilaksanakannya kunjungan ini merupakan tahapan penialaian apresiasi Desa yang masuk dalam rekomendasi 10 besar Desa Tingkat Nasional. Penilaian ini akan difokuskan pada pelayanan keterbukaan informasi publik di desa dan peninjauan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, Bupati Sumbawa Barat Musyafirin, sering menyampaikan bahwa sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen dan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan mudah.
“Berada di titik ini tidaklah mudah, perjuangan panjang sejak mulai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Provinsi NTB yang sudah berlangsung pada tanggal 3 Juni s.d. 3 Juli 2024, hingga pengisian SAQ Monev KIP Desa Tahun 2024 oleh KI Pusat pada 25 Juli lalu, menjadi standar minimal desa yang layak untuk dilakukan visitasi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ucap Kadis Kominfo KSB Abdul Muis.
Penulis : Fais
Editor : Danu