BUM Desa Karangrejek Raih Omzet Miliaran Lewat Pengelolaan Air Bersih

BUM Desa Karangrejek yang terletak di Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul berhasil meningkatkan perekonomian warga melalui unit usaha yang dikembangkannya. Salah satu unit usaha yang berhasil adalah unit usaha pengelolaan air bersih, yang hingga saat ini omzetnya mencapai miliaran.
Kantor BUM Desa Karangrejek. Sumber foto: website resmi masterplandesa.
Kantor BUM Desa Karangrejek. Sumber foto: website resmi masterplandesa.

Kolomdesa.com, Gunungkidul – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Karangrejek yang terletak di Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul berhasil meningkatkan perekonomian warga melalui unit usaha yang dikembangkannya. Salah satu unit usaha yang berhasil adalah unit usaha pengelolaan air bersih, yang hingga saat ini omzetnya mencapai miliaran.

BUM Desa Karangrejek berdiri pada tahun 2010, berdasarkan Peraturan Desa Karangrejek Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Karangrejek.

Direktur BUM Desa Karangrejek, Ton Martono mengatakan tujuan dari pembentukan BUM Desa ini untuk meningkatkan ekonomi warga dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.

“Pendirian BUM Desa ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga dan membuka lapangan pekerjaan yang luas,” kata Martono.

Tak hanya memiliki unit usaha pengelolaan air bersih tirta kencana, BUM Desa Karangrejek. juga memiliki usaha kredit mikro tirta kencana, dan jasa pengelolaan usaha desa.

Perjalanan BUM Desa Karangrejek

Awal mula pembentukan BUM Desa di Desa Karangrejek ini dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat desa yang dinilai jauh dari sejahtera, bahkan pada tahun 1993 angka kemiskinan mencapai 68,8 persen. Hal paling utama adalah permasalahan kekeringan yang dialami masyarakat setempat. Maka dari itu, BUM Desa Karangrejek membentuk unit-unit usaha di dalamnya. Terdapat tujuh unit usaha BUM Desa Karangrejek, tetapi baru tiga unit usaha yang sudah berjalan secara efektif sebagai berikut;

Unit Usaha Pengelolaan Air Bersih Tirta Kencana (PAB TK)

PAB TK merupakan unit BUM Desa pertama kali yang terbentuk karena adanya masalah kekeringan. Kekeringan yang dialami Desa Karangrejek membuat masyarakat jauh dari kesejahteraan. Berangkat dari masalah itulah, maka pada tahun 2006 atas ijin atau rekomendasi Bupati Gunungkidul, pemerintah desa bersama-sama dengan lembaga desa berupaya langsung untuk mengajukan proposal ke Departemen Pekerjaan Umum (DPU) melalui Satker PAM dan Subdin Pengairan serta Balai Besar Daerah Istimewa Yogyakarta, agar dapat diberikan fasilitas untuk membuat PAMDes yaitu dengan program pengeboran sumur dalam, baik untuk irigasi, dan atau air minum, yang selanjutnya akan dikelola desa untuk membantu pelayanan kebutuhan air bersih dan irigasi pertanian.

PAMDes merupakan bentuk pelayanan air pedesaan yang dikelola secara mandiri dengan swadaya masyarakat. Ide untuk membuat PAM ini muncul karena ternyata Desa Karangrejek memiliki potensi air yang sangat melimpah yaitu terdapat sumber air di bawah tanah tepatnya di Padukuhan Karangduwet I. Sudah ada penelitian juga dari suatu instansi perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.

Kemudian Pada tahun 2007 permohonan dikabulkan, pengeboran ada di 4 (empat) titik tempat. Selanjutnya yang akan dipergunakan untuk air bersih, pada sosialisasi akan dimulai pengeboran Saker PAM DIY yakni Ir. Suharjono Sujanadi, MM memberikan intruksi penekanan- penekanan yang isinya : 1) Harus dibentuk pengelola yang profesional. 2) Harus dapat dikembangkan secara mandiri. 3) Harus dibuat aturan pengelolaan yang transparan, dan akuntabel. 4) Agar dibentuk sebuah koperasi.

Bertitik tolak dari saran-saran tersebutlah akhirnya pemerintah desa bersama lembaga dan tokoh masyarakat membuat AD ART Pengelolaan Air Bersih dan membentuk pengelola pada tanggal 18 Maret tahun 2007. Pada akhir 2007 proyek telah selesai dikerjakan, dan pada tanggal 20 Maret 2008 secara resmi proyek diserahkan kepada Pemerintah Desa Karangrejek berupa : 1) Pengeboran beserta exploitasinya. 2) Pipa transmisi 100 mm sepanjang 1800 m 3) Water meter dan pipa untuk sambungan rumah sebanyak 125 water meter yang total nilai asset seluruhnya adalah Rp.703.479.698,00

Menjelang penyerahan aset pengelola telah mempersiapkan diri dan minta bantuan pipa untuk dikembangkan sendiri secara gotong royong dan telah diberikan tambahan sedikit pipa untuk segera dipasang sendiri. Pada tanggal 20 maret 2008 Menteri Pekerjaan Umum Jaka Kirmanto memberikan bantuan tambahan pipa jaringan dari berbagai ukuran yang total nilainya Rp. 352.585.746 sehingga total penyerahan asset dari Departemen PU ke Desa Karangrejek seluruhnya berjumlah Rp. 1.056.065.444,00. Adapun intruksi atau amanatnya adalah: 1) Agar pemerintah Desa beserta seluruh masyarakat menjaga, dan memelihara seluruh aset pemerintah tersebut. 2) Agar dikembangkan secara swadaya, mandiri sesuai kreatifitas atau kearifan lokal.

Sesuai dengan intruksi yang dimaksud seluruh masyarakat mendengar, maka diadakan gerakan untuk kerja bakti secara gotongroyong penggalian pipa jaringan tanpa dibayar, kegotongroyongan itu menjadi salah satu kekuatan dalam pembangunan di desa. Logikanya, masyarakat rela tidak dibayar karena sadar akan kebutuhan yang mereka perlukan yaitu air yang dihasilkan juga diperuntukkan kepada masyarakat. Kemudian PAMDes di Desa Karangrejek ini diberi nama dengan Pengelolaan Air Bersih Tirta Kencana (PAB TK).

Oleh pemerintah sejalan dengan diterbitkannya Perda oleh Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang tata cara pendirian BUM Desa, maka Pemerintah Desa menindak lanjuti dengan Perdes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendirian BUM Desa. Secara otomatis Anggaran Dasar PAB TK yang telah dibentuk bersama-sama dinyatakan tidak berlaku, dan pedoman yang dipergunakan adalah Perdes No. 5 Tahun 2009.

Awalnya hanya terdapat 120 konsumen yang memanfaatkan air dari Desa Karangrejek. Namun, seiring berjalannya waktu, kini jumlah pengguna sudah mencapai 1.700 konsumen dan masih bisa menampung penambahan hingga 800 konsumen. Berkaitan dengan harga yang harus dibayar, awalnya harga air di Desa Karangrejek adalah Rp 3.000/m3. Sementara pada tahun berikutnya hingga sekarang, harga tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 2.500/m3. Untuk berlangganan air dari Desa Karangrejek, pelanggan juga dikenakan biaya pemasangan jaringan pipa sebesar Rp 1.000.000 untuk warga desa dan Rp 1.500.000 untuk warga luar desa.

Biaya yang ditawarkan untuk berlangganan air PAB Tirta Kencana Karangrejek tergolong murah. Selain biaya penggunaan air dan pemasangan di awal, pelanggan hanya dikenakan biaya kas penyimpanan sebesar Rp 5.000 per bulan. Sayangnya, keterlambatan pembayaran masih terus terjadi. Menurut pegawai PAB Tirta Kencana, sebanyak 75 persen pelanggan air Desa Karangrejek terlambat membayar antara 1-3 bulan dan 25 persen sisanya terlambat membayar hingga lebih dari 3 bulan. Untuk mengatasi masalah tersebut, PAB Tirta Kencana menetapkan denda perbulan sebesar Rp 5.000 atas keterlambatan pembayaran. Selanjutnya, masyarakat yang mengalami keterlambatan lebih dari 3 bulan akan diisolasi sementara akses penggunaannya.

Untuk pembiayaan pengelola, dan keuntungan dari BUM Desa juga ada alokasinya, berikut ini adalah persentase pembagian laba hasil usaha BUM Desa setiap tahunnya : 1) Pemupukan modal usaha 40 persen 2) Pendapatan desa : 20 persen3) Pengurus, kepala unit, pengawas dan karyawan : 30 persen 4) Pendidikan dan pelatihan 5 persen 5) Sosial 2,5 persen 6) Cadangan Pangan Pemerintah Desa  (CPPD) 2,5 persen.

Persentase pembagian laba usaha tersebut sudah dimusyawarahkan bersama antara pemerintah desa, pengelola BUM Desa, BPD, dan masyarakat. Kemudian untuk kenaikan tarif PAB TK sejalan dengan kenaikan pajak dan tarif listrik. Karena pengoperasian PAMDes ini menggunakan tenaga listrik. Selain tarifnya yang lebih murah, keunggulan PAB TK dari PDAM antara lain merupakan program campuran (bottom up dan top down) yang melibatkan gotong royong masyarakat sehingga waktu pembangunannya relatif lebih cepat, kualitas air yang cukup baik, air mengalir 24 jam (tidak pernah macet), serta manfaat sebagai sumber pemasukan dana pembangunan desa dan mampu mempekerjakan masyarakat lokal. Kekurangan PAB TK adalah cakupan pelayanannya yang terbatas Desa Karangrejek dan sekitarnya (Desa Siraman dan Baleharjo). Cara kerja air ini adalah menggunakan reservoir (bak penampungan air sementara) yang diletakkan pada lokasi yang memiliki ketinggian paling tinggi daripada sekitarnya, sehingga air akan mengalir menuju tempat yang lebih rendah.

Usaha Kredit Mikro Tirta Kencana (UKM TK)

Dengan semakin berkembangnya PAB TK, maka mengilhami lahirnya unit baru BUM Desa yaitu Usaha Kredit Mikro Tirta Kencana (UKM TK). UKM TK yang sebelumnya bernama koperasi tirta kencana merupakan unit usaha BUM Desa Karangrejek. UKM ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian desa berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. UKM ini menyediakan dana kepada masyarakat Desa Karangrejek untuk membantu perekonomian mereka.

Langkah dalam pembentukan koperasi ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2005 yaitu dengan mendirikan LKD (Lembaga Kridit Desa). Permodalan UKM didapat dari menyatukan modal hibah dari pemerintah yaitu 1) IDT. 2) UED, UED SP 3) Aset dari LPMD sendiri (Dana BANDES) 4) Perguliran program-program Dirjen Cipta Karya, DEP PU PPKL 5) PAMDES PAB TK.

Jasa Pengelolaan Usaha Desa (JPUD)

Jasa Pengelolaan Usaha Desa (JPUD) ini baru berjalan efektif dari tahun 2012 pada pertengahan bulan Oktober. Awal mula pembentukan JPUD ini karena adanya inisiatif dari Kepala Desa yang melihat adanya peluang usaha baru yang dapat dikemas guna menjadi sebuah tambahan pendapatan baru bagi BUM Desa.

Dari hasil laporan pertanggungjawaban pada akhir Desember tahun 2012, ternyata JPUD ini telah menghasilkan pemasukan sebesar 21 juta. Melihat semakin banyaknya peluang untuk menambah pemasukan, pemerintah desa kemudian merencanakan pembangunan rest area. Rencana pembangunan rest area ini muncul karena Desa Karangrejek merupakan jalur pariwisata yang dilewati wisatawan yang akan menuju ke pantai di Gunung Kidul. Pemerintah desa mengharapkan dengan adanya rest area ini dapat menimbulkan pelaku-pelaku usaha baru dari masyarakat Desa Karangrejek dengan berjualan berbagai makanan atau oleh-oleh di rest area tersebut sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Modal, Pendapatan dan Serapan Tenaga Kerja

Penyertaan modal awal BUM Desa Karangrejek ini berasal dari dana desa (DD) dan investasi dari warga desa. Selain itu, BUM Desa mendapatkan bantuan pembangunan sumur bor yang dibantu oleh Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp 1 miliar.

Pendapatan BUM Desa Karangrejek mengalami kenaikan signifikan pertahunnya. Hal ini didukung oleh berbagai unit usaha yang dikelola. Omzetnya diperkirakan sebesar Rp 6 miliar pertahunnya. Selain itu, BUM Desa Karangrejek juga telah menyumbang PADes pertahunnya.

BUM Desa Karangrejek juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui unit usaha yang dikembangkannya. Untuk saat ini terdapat 34 tenaga kerja lokal yang terserap dari semua unit usaha yang dikelolanya.

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya