Korupsi DD, Eks Kades Tutuwawang Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Kades Tutuwawang, Johanis Erupley. Sumber : TribunAmbon.com
Eks Kades Tutuwawang, Johanis Erupley. Sumber : TribunAmbon.com

Kolomdesa.com, Ambon – Mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Pulau Pulau Babar Timur, Kabupaten Ambon, Johanis Erupley, menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Ia diduga korupsi dana desa yang mencapai hampir Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanis Erupley dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond Hendriksz, Rabu (2/10/2024).

Raymond menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi dana desa dari 2017 hingga 2019. Tidak hanya itu, Johanis Erupley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,48 miliar.

“Juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 1.487.813.404,- dan bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut, Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada terdakwa Johanis Erupley dihukum sebagai pengganti penjara selama 1 Tahun,” tambahnya.

Barang bukti yang diajukan dalam kasus ini antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tutuwawang tahun 2018 dan laporan pertanggungjawaban desa untuk tahun 2018 dan 2019.

“Semua berkas tersebut dikembalikan ke berbagai instansi terkait, yakni Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah desa, Badan Inspektorat, dan juga badan keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, juga ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp. 121.086.000, belanja fiktif sebesar Rp. 522.844.242, mencakup pengadaan modal untuk pembangunan gedung kantor desa, belanja bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, juga belanja dengan mark up sebesar Rp20 juta, pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 366.192.696, dan belanja barang yang tidak sesuai bukti di laporan pertanggung jawaban (LPJ) senilai Rp 232.500.000.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *