Kolomdesa.com, Aceh Utara – Bendahara Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Desa. Hal ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana, Kamis (3/9/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dalam tuntutannya Gampong (desa) Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.
Kemudian, terdakwa selaku bendahara desa bersama Ikbal, Kepala Desa Meunasah Lhok, menarik dana tersebut Rp771 juta. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan desa di antaranya pembangunan jalan beraspal dan MCK.
“Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan dan MCK tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan fakta di persimpangan terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa mencapai Rp97 juta. Kerugian negara tersebut terdiri pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang telah dipertanggungjawabkan.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz