Mantan Kades Gardu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BUM Desa

Ilustrasi Penahanan. Sumber : tribuanapos.net
Ilustrasi Penahanan. Sumber : tribuanapos.net

Kolomdesa.com, Bengkulu Utara – Mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial SU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUM Desa Gardu Jaya tahun anggaran 2018 dengan kerugian mencapai Rp352 juta. Ia diduga berperan aktif dalam terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami juga sudah menunjuk ahli yang melakukan audit, sehingga ditemukan kerugian negara Rp 352 juta lebih,” terangKajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, Selasa (1/10/2024).

Dia melanjutkan, beberapa kerugian negara yang ditemukan yakni dari pengadaan perlengkapan mesin usaha BUM Desa tersebut yang bersumber dari hibah dana desa. Di antara peruntukannya membeli berbagai jenis mesin untuk usaha pengolahan limbah karet.

“Maka berdasarkan hasil audit dan penyidikan, Su kita tetapkan sebagai tesangka dan kita tahan hingga 20 hari ke depan untuk keperluan hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ia menjelaskan, selain dari penjualan mesin BUM Desa yang ternyata mesin bekas milik pribadi, SU juga menjual hasil pengolahan limbah tersebut yang merupakan hasil produksi BUM Desa.

Namun dalam penyidikan diketahui ternyata hasil penjualan tersebut juga diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi mantan kades tersebut.

Penulis : Wafi
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *