Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa Perkuat Keberlanjutan Desa Adat

Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng saat usai rapat tim pemenangan Sumber foto : Balisharing
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng saat usai rapat tim pemenangan Sumber foto : Balisharing

Kolomdesa.com, Buleleng – Perhatian sekaligus komitmen calon Bupati dan wakil bupati Buleleng, Nyoman Sugawa Korry Bersama Gede Suardana sangat besar.

Khususnya dalam menjaga dan merawat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sehingga betul-betul Sebagai pilar penguat desa adat.

“Kita harus jaga, kita harus rawat, harus kita bina, dan sudah barang tentu harus diawasi bersama (LPD ini-red),” ujar Dr. Sugawa Korry, Minggu (29/9/2024).

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu mengatakan bahwa LPD merupakan bagian penting dari desa adat.

“Bali ini ada karena adanya adat dan budaya. Adat dan budaya bisa lestari apabila ujung tombaknya berfungsi maksimal, yaitu desa adat,” jelasnya.

Ia menambahkan, berkat dukungan dari pilar-pilar sehingga desa adat bisa kuat, salah satu pilarnya adalah lembaga ekonomi, yaitu LPD. Oleh karena nya, dia mengatakan, pihaknya betul-betul akan memberikan respek kepada LPD ini, dengan menjaga, merawat, membina dan mengawasinya, sebagai kekuatan ekonomi pedesaan.

Cerita Sugawa disaat menjabat ketua komisi B DPRD Provinsi Bali, bahwa dia saat menyelamatkan LPD, hal itu terjadi sekitar 1992, saat usianya masih 35 yahun. Dan pada waktu itu pula diberlakuka Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Salah satu pasal mengatur, semua lembaga keuangan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut. Yakni harus memilih menjadi BPR atau koperasi.

“Tapi saya selaku ketua Komisi B DPRD Bali tidak setuju. Karena LPD ini merupakan lembaga keuangan yang rohnya adalah adat. Saya adakan dengar pendapat dengan Gubernur waktu itu, Ida Bagus Oka. Yang diutus waktu itu Pak Ardana,” paparnya.

Kata dia, sebagai eksekutif, tentu Gubernur tidak berani melanggar UU tersebut. Namun, kata dia, pihaknya tetap bertahan. Bahwa LPD harus dipertahankan. Akhirnya diputuskan LPD tetap bertahan asalkan ada keputusan resmi dari DPRD Provinsi Bali.

“Kami waktu itu membuat surat untuk tetap mempertahankan LPD,” cerita Dr. Sugawa Korry, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali ini.

Sikap rasa syukur yang di ambil itu, sehingga LPD tetap eksis sampai saat ini. Dr. Sugawa membandingkan dengan lembaga keuangan desa Sumatera Barat, yang bernama Lumbung Pitih Nagari. Menurutnya, lembaga keuangan Lumbung Pitih Nagari lebih tua dari LPD. Namun, karena mengikuti UU Nomor 7 Tahun 1992, lembaga keuangan pedesaan tersebut kini sudah tidak ada lagi.

“Justru LPD yang masih eksis. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib LPD jika waktu itu mengikuti UU tersebut,” pungkas Dr. Sugawa Korry.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *