Kolomdesa.com, Halmahera Utara – Ahli waris petani Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, menerima santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan ebesar Rp42 juta atas nama almarhum Jemmi Sarapil, yang telah menjadi peserta BPJS selama beberapa tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd, menyatakan bahwa santunan tersebut merupakan hak ahli waris sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat meringankan beban keluarga yang yang ditinggalkan” kata Lili, Kamis (26/9/2024)
Selain itu, ia mendorong masyarakat dari berbagai profesi untuk memastikan diri mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui berbagai saluran, seperti Agen PERISAI, Brilink, aplikasi JMO, atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kusuri, Indriato Oeijano, juga menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian yang ditunjukkan melalui pemberian santunan tersebut.
“Kami pemerintah desa akan terus berupaya menyampaikan dan mengajak kepada seluruh warga ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz