Tiga Pendamping Desa Diduga Korupsi Dana Desa

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang Topo, Dasawulan. Sumber: koransinarpagijuara.com
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang Topo, Dasawulan. Sumber: koransinarpagijuara.com

Kolomdesa.com, Tanggamus – Sejumlah tiga pendamping desa diduga korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Tiga orang pendamping desa dengan inisial SJ, MR dan J diperiksa secara maraton.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang, Topo Dasawulan, mengungkapkan kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat kasus korupsi ini.

“tentunya semua yang terlibat akan kami mintai keterangan tanpa kecuali,” ujar Topo Dasawulan, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu Azhari, selaku Kuasa Hukum tersangka FY mengaku, belum tahu identitas pihak yang dipanggil penyidik. Bahkan ia mendukung jika kejaksaan mengusut juga penerima atau penikmat lainya dari aliran dana tersebut.

“Wah bagus dong, usut tuntas sampai akar-akarnya, jangan hanya Pj. Kepala Pekon saja, ada camat, perangkat desa, pendamping desa, ini harus diperiksa semua juga,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *