Kolomdesa.com, Aceh Tenggara – Oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara Awalludin, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara, karena kasus dugaan intimidasi terhadap salah seorang wartawan, Azhari Syahputra. Pelaporan tersebut tertuang pada Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IX/Res.1.24/2024,
“Sangat disayangkan seorang kepala desa melakukan tindakan premanisme terhadap wartawan dan berkata kotor. Harusnya jika merasa ada yang salah dalam pemberitaan itu bisa memberikan hak jawab sesuai undang-undang pers,” ujar Pemimpin Redaksi harianpaparazzi.com, Sayuti Achmad, Senin, (23/9/2024).
Ia menjelaskan, bahwa profesi wartawan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Di mana apabila menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jadi, jangan takut beritakan kebenaran tapi tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Terus pantau kinerja pejabat-pejabat khususnya di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Ia menambahkan pemberitaan sebelumnya pernah dimuat di harianpaparazzi.com telah memenuhi kaidah jurnalistik.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz