Ratusan Warga Desa Laroue Dukung Tambang Tetap Beroperasi

Aksi demonstrasi oleh Warga Desa Laroue. Sumber: buol.pikiran-rakyat.com.
Aksi demonstrasi oleh Warga Desa Laroue. Sumber: buol.pikiran-rakyat.com.

Kolomdesa.com, Morowali – Sejumlah ratusan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali melakukan aksi damai terkait keberadaan tambang di wilayahnya. Tuntutan yang disuarakan yaitu mengenai dukungan agar keberadaan tambang agar terus beroperasi.

“Kami keberatan kantaran Pj Bupati Morowali memberikan surat peringatan kepada Kepala Desa kami yang mengizinkan adanya tambang,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Laroue (AML), Rasimin, Selasa (24/9/2024).

Kardi menegaskan, pihaknya tidak terima lantaran Kepala Desa Laroue hanya karena mengizinkan tambang, dianggap meresahkan. Menurutnya, ini sangat berlawanan dengan keinginan warga desa.

“Kami mendukung sepenuhnya dan menyatakan menolak segala bentuk tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Pemberhentian Kepala Desa Laroue,” jelas Rasimin.

Dalam agenda demonstrasi itu, Sardi menjelaskan warga membawa beberapa tuntutan. Salah satunya, memberikan hak kepada Kepala Desa Laroue untuk menjawab.

“Kami meminta Pemda untuk klarifikasi pemberhentian Kades kami, dan memberi hak jawab Kades untuk menolak keputusan sepihak dari Pemda,” sambung Rasimin.

Sardi juga menjelaskan, aksi demo yang dilakukan selain untuk membawa tuntutan. Penyadaran kepada Pemda Morowali juga dilakukan agar terciptanya pemerintahan yang baik.

“Ini merupakan bentuk keterlibatan kami guna memberikan penyadaran ke Pemda agar menerapkan asas pemerintahan yang baik,” tegas Rasimin.

Dalam surat peringatan itu, Sarimin mengatakan isi dari surat itu lantaran adanya permintaan dari warga yang menolak tambang. Menurut, dia keputusan itu tidak adil, karena dari satu pihak.

“Akibat adanya warga menolak tambang, dalam isi surat SP yang diberikan ke Kepala Desa Laroue, ini merupakan tindakan sepihak,” beber Rasimin.

Menurut Rasimin, tindakan demonstrasi yang dilakukan oleh AML sudah tepat. Penyampaian aspirasi sesuai undang-undang dan Pemkab harus bisa memenuhi tuntutan yang disampaikannya.

“Tindakan kami sudah sesuai dengan undang-undang, dan jangan dianggap meresahkan masyarakat yang tidak ikut. Terakhir, tuntutan kami terkait pencabutan SP harus dilakukan oleh Pemkab Morowali,” pungkas Rasimin.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *