Kolomdesa.com, Ternate – Warga Kelurahan Takome, Kecamata Ternate Barat, Kota Ternate menggelar aksi demonstrasi terhadap penghentian aliran air oleh PDAM Kota Ternate di empat rumah ibadah di wilayah tersebut. Warga kecewa dan hal itu dinilai mengganggu aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat.
Koordinator aksi dari Kelurahan Takome, Haryanto Hardin, mengatakan masalah ini bermula sejak Dinas Pariwisata Kota Ternate mengambil alih pengelolaan retribusi Wisata Danau Tolire Besar pada 2017. Dalam kesepakatan, dinas tersebut berjanji membayar tagihan air untuk rumah ibadah, namun janji itu tak pernah terwujud.
“Pada 2019, PDAM Kota Ternate melakukan pemutusan pertama karena tunggakan yang menumpuk. Meskipun ada kesepakatan awal, Dinas Pariwisata tidak menepati janjinya,” kata Hardin, Minggu (22/9/2024).
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020, di bawah kepemimpinan Rizal Marsaoly, janji untuk menyelesaikan tunggakan kembali disampaikan, tetapi hanya sebatas negosiasi, terutama menjelang Pemilihan Walikota. Pemutusan kedua terjadi pada 2022, dan meskipun ada negosiasi dengan Kepala Dinas Pariwisata yang baru, Rustam P Mahli, tunggakan tetap tidak dilunasi.
“Janji manis kembali dilontarkan, tunggakan tidak pernah dilunasi,” ungkapnya.
Kemudian, pada Agustus 2024 pemutusan air kembali terjadi di empat rumah ibadah akibat tunggakan yang belum dilunasi. Warga merasa kecewa dan dikhianati, dan berencana menggelar aksi protes dan memblokade jalan masuk ke Danau Tolire Besar.
“Selama hampir tujuh tahun, Dinas Pariwisata terus memberikan janji kosong kepada masyarakat Kelurahan Takome,” imbuhnya dengan nada geram.
Hardin menilai pemerintah dan PDAM tidak memiliki empati, terutama terkait pemutusan air di rumah ibadah tanpa peringatan atau koordinasi.
“Sarana rumah ibadah adalah tempat yang harus kita jaga bersama, terutama sebagai umat Muslim. Tindakan seperti ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan nilai-nilai ‘Bobaso se Rasai’,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar janji, untuk memprioritaskan kebutuhan dasar seperti air di rumah ibadah yang sangat penting bagi masyarakat.
“Rumah ibadah diprioritaskan dalam pelayanan dasar seperti air, mengingat pentingnya tempat ibadah bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz