Kolomdesa.com, Probolinggo – Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 700 juta. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan membayar utang pribadi.
“Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik uang (DD) itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lainnya” kata Deady, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo. Kamis (19/9/2024).
Deady menjelaskan bahwa sebagian besar dana hasil korupsi dipakai oleh tersangka untuk foya-foya, termasuk kegiatan seperti karaoke. Selain itu, Hartono juga menggunakan sebagian uang untuk melunasi utang pribadinya.
“Untuk utang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya,” tutur Deady.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi Dana Desa periode 2018-2021 yang dilakukan oleh Hartono saat masih menjabat sebagai kepala desa. Kerugian negara akibat tindakannya diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
“Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan,” kata Deady.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Probolinggo, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu