Kolomdesa.com, Luwu – Warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu geram dengan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Tindakan kesewenang-wenangan itu dilakukan dengan penebangan pohon sepihak oleh perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
“Anakku menangis, istriku juga menangis, itu kami bertiga tinggal disitu,” ucap Warga Desa Rante Balla, Cones, Senin (16/9/2024).
Cones mengatakan lahan yang diserobot perusahaan dengan membabat habis pohonnya itu semena-mena. Dia mengatakan perusahaan ingin menang sendiri.
“Beh, orang tidak ada semua kemanusiaannya’, anak-anak menangis pun tidak dihentikan,” sambung Cones.
Dalam aksi penolakan penyerobotan lahan oleh PT. MDA itu Cones tidak sendirian. Dirinya juga dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait dengan permasalahan sengketa lahan.
“Kami meminta perusahaan tidak sepihak untuk merusak tanaman milik warga,” kata Koordinator Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar, Hasbi.
Menurut Hasbi, penggundulan pohon yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan. Pasalnya, belum ada musyawarah lanjutan mengenai pembebasan lahan.
“Sebelum melakukan tindakan pengosongan lahan, seharusnya pihak perusahaan menunggu musyawarah terlebih dahulu,” ujar Hasbi.
Hasbi juga menjelaskan, status lahan yang masih diperebutkan, hendaknya perusahaan menghormati pengelola lahan. Unsur kemanusiaan harusnya juga ditekankan, sebagai bentuk penghargaan kepada warga yang sebelumnya merawat lahan.
“Janganlah perusahaan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi terhadap warga, dan menebang pohon warga sepihak, itu tidak dibenarkan,” tegas Hasbi.
Hasbi juga kecewa dengan adanya pihak TNI/Polri yang berpihak ke perusahaan. Menurutnya, sebagai aparat hukum, hendaknya sebagai penengah, bukan membela perusahaan.
“Kepolisian yang datang kesana justru menjadi pembela perusahaan, ini sangat tidak adil. Harusnya sebagai penegak hukum,” kata Hasbi.
Dengan adanya penebangan pohon secara paksa yang dilakukan oleh perusahaan PT MDA. LBH menyebut itu merupakan tindakan perampasan, dan melawan hukum.
“Kita melihat tindakan ini adalah perampasan atau pemaksaan, lantaran belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” beber Hasbi.
Pihak PT MDA, justru membantah tudingan warga dengan isu penyerobotan lahan. Menurut Corporate Communication Head MDA, Diana Yultiara Djafar wilayah yang ditebang pohonya itu merupakan milik perusahaan.
“Lahan yang kita tebang pohonnya itu merupakan lahan konsesi yang sah milik SDA,” ungkap Diana.
Menurut Diana, perusahaannya memiliki hak kuasa penuh untuk mengelola lahan yang telah diklaim milik warga itu. Dia menyebut, kontrak lahan sudah diperoleh dari pemerintah terkait.
“Kami sudah memiliki dokumen terkait dengan kontrak karya, yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, dan berhak untuk kegiatan penambangan, dan tentu sesuai Undang-undang berlaku,” pungkas Diana.