Desa Puubunga Terpilih Jadi Kampung Zakat Pertama

Penyerahan cinderamata sebagai tanda Desa Puubunga sebagai Kampung Zakat. Sumber: antaranews.com.
Penyerahan cinderamata sebagai tanda Desa Puubunga sebagai Kampung Zakat. Sumber: antaranews.com.

Kolomdesa.com, Kolaka – Desa Puubunga, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka terpilih sebagai Kampung Zakat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Saleh.

“Kampung Zakat merupakan program strategis di Lembaga Kementerian Agama,” ujar Saleh, Rabu (18/9/2024).

Menurut Saleh, adanya Kampung Zakat memiliki tujuan yang mulia. Dia mengatakan, dengan adanya program tersebut, masyarakat lebih bersemangat lagi untuk berzakat.

“Salah satu upaya menumbuhkan semangat masyarakat untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk orang yang hidupnya di garis kemiskinan,” jelas Saleh.

Saleh juga menjelaskan terkait dengan adanya Kampung Zakat. Selain untuk menghimpun warga agar semangat berzakat, tujuan yang lebih besar dan mulia juga dapat dilakukan di Kampung Zakat.

“Permasalahan mengenai persoalan kehidupan warga, yang ada kaitannya dengan dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan social kemamnusiaan dapat diatasai di Kampung Zakar,” sebut Saleh.

Saleh mengatakan, sebagai Rumah Zakat pertama di Kolaka, Desa Puubunga ke depan juga akan dijadikan proyek percontohan bagi desa-desa yang lain.

“Ini sebagai embrio, sebelum nantinya desa-desa yang lainnya juga kita pilih sebagai Kampung Zakat,” ujar Saleh.

Saleh mengaku, pemilihan Desa Puubunga sebagai Kampung Zakat, merupakan visi besar Kemenag Sultra. Tujuan jangka panjang yang berfokus pada kebermanfaatan ini, menurut dia harus terus dijalankan.

“Ini bagian dari Implementasi Kemenag Sultra ACTION, Adaptif, Cekatan Tekun, Inovatif, Optimis, dan Nyata,” terang Saleh.

Saleh berharap, adanya Kampung Zakat di Desa Puubunga dapat meringankan beban warga, yang hidup dalam lingkungan kemiskinan. Hal ini, lantaran warga kurang mampu akan mendapat hak dasar dari pengelola Rumah Zakat.

“Bagi warga kurang mampu, nantinya akan mendapat manfaat dengan adanya Rumah Zakat, namun bagi yang zakat, nantinya akan mendapat ketakwaan dari Allah Subhanahu WaTa’ala,” pungkas Saleh.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *