Kolomdesa.com, Kutai Timur – Guna meningkatkan pemahaman perihal Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), warga Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, Diskominfo Kaltim sosialisasikan tentang pentingnya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) bagi warga setempat.
“Saat kami menyampaikan materi awal, banyak warga yang tidak tahu tentang SP4N Lapor!. Oleh karena itu, kami memberikan penjelasan mendetail mengenai fungsi dan manfaat kanal pengaduan ini,” kata Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih, Rabu, (19/09/2024).
Mardiasih mengatakan selain itu ada materi lain yang disampaikan yakni tentang hubungan antara SP4N Lapor! dengan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FPCF-CF ) atau Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan Dana Karbon.
“Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan atau aspirasi terkait anggaran yang sudah digelontorkan ke desa, masyarakat bisa melaporkannya melalui SP4N Lapor!,” tambah Mardiasih.
Mardiasih juga menyoroti antusiasme warga dalam mengikuti sosialisasi ini.
“Warga sangat antusias karena baru mengetahui adanya kanal pengaduan ini. Mereka merasa lebih efektif dalam melaporkan sesuatu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terkait dana karbon yang belum ditransfer ke rekening desa, masih dalam proses verifikasi proposal oleh tim verifikator masih berlangsung.
“Setelah verifikasi selesai, dana tersebut akan ditransfer oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),” katanya.
Lebih lanjut ia berharap, Kegiatan ini dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengadukan aspirasi mereka melalui SP4N Lapor!. Kendati demikian, tak semua hal dapat dilaporkan melalui SP4N Lapor!,
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih terlibat dalam pembangunan dan pengawasan, sehingga peran mereka dalam pembangunan desa semakin meningkat,” demikian Mardiasih.
Penulis : Devi arp
Editor : Danu