Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Sejumlah 3 terdakwa korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah mengajukan keringan. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Hassan Wailissa, Muhammad Irwan Tuhaha, Rahman Lesipela.
“Kami Penasehat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenan menjatuhkan tuntutan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Hasan Wailissa, Muhammad Irawan Tuhaha, dan Rahman Lesipela, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Rabu, (18/09/2024).
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan unsur “Sengaja” atau “Lalai” yang berakibat terjadinya kerugian negara. Oleh karenanya, Penasehat Hukumnya memohon keringanan terhadap tuntut ketiga terdakwa korupsi ADD/DD Negeri Haya tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
“Memohon menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 1 tahun penjara serta dibebaskan dari denda dan uang penganti,” tutup Penasehat Hukum.
Penulis : Roman
Editor : Aziz