Kolomdesa.com, Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Kauman Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pemantapan Desa Antikorupsi dan Percontohan Desa Anti Gratifikasi di Balai Desa Kauman.
Langkah ini sebagai wujud komitmen Pemdes dalam membangun transparansi, akuntabillitas dan integritas di level pemerintahan desa.
“Dengan persiapan yang lebih maksimal ini, semoga Desa Kauman dapat mewujudkan cita-cita bersama yaitu sebagai Desa Antikorupsi,” ucap Kepala Desa Kauman Yulia Purwaningtyasari DA. Kamis (12/09/2024).
Yulia menjelaskan bahwa Desa Kauman telah dipilih oleh Kabupaten Bojonegoro sebagai kandidat Desa Antikorupsi, program yang diinisiasi oleh KPK dan Pemprov Jatim. Desa ini juga akan menjadi percontohan Desa Anti Gratifikasi, berkat inovasi ETIKA (Etalase Anti Gratifikasi).
Hal ini setelah melalui proses pembinaan panjang sejak 2023 oleh Inspektorat, Dinas PMD dan Dinas Kominfo.
Selain itu pemerintah desa Kauman punya inovasi ETIKA (Etalase Anti Gratifikasi). Melalui program ini, jika ada warga yang ingin memberi sesuatu dengan maksud agar dipermudah atau dipercepat pelayanannya, tidak akan diterima.
Namun jika berupa makanan atau bahan basah, kata Yulia, warga dapat menaruhnya di Etalase Anti Gratifikasi yang kemudian dilaporkan ke KPK.
“Intinya dari warga untuk warga,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Bojonegoro melalui Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor yang juga selaku Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Rahmat Junaidi menambahkan bahwa dalam Penilaian Desa Antikorupsi diharapkan semua perangkat desa memahami dan mengimplementasi Filosofi Desa Antikorupsi sehingga anti korupsi benar benar terwujud secara utuh.
“Oleh karena itu, dengan kegiatan ini menjadikan kita satu visi misi dalam menyukseskan Desa Kauman menjadi Desa Antikorupsi,” imbuhnya
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa hasil penilaian mandiri Desa Kauman oleh tim Kabupaten Bojonegoro mendapat nilai cukup bagus, yaitu mendapat nilai 93. Penilaian terdiri dari lima komponen yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Dengan semangat dan integritas yang dimiliki oleh Desa Kauman, semoga dapat dipertahankan sampai puncak penilaian nanti oleh tim dari provinsi bersama KPK,” pungkasnya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu