kolomdesa.com, Flores Timur – Sebesar 20 persen dana desa dari Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto dialokasikan untuk pengendalian stunting di setiap desa. Pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting itu sejalan dengan Permendes PDTT No. 13/2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
“Saya juga memiliki ide untuk membuat suatu Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting di Provinsi NTT. Ide ini bisa dilaksanakan bersama-sama dan bisa diwujudkan dengan mengambil beberapa persen (20 persen) dari Dana Desa untuk dialokasikan pada sektor ketahanan pangan sebagai upaya dalam penanganan Stunting,” ungkap Andriko, Selasa (10/9/2024).
Dalam Rapat Konsolidasi Program Kegiatan Gerakan Kemanusiaan Atasi Masalah Stunting di Provinsi NTT, ia menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus menjadi perhatian serius di NTT adalah kemiskinan ekstrem dan stunting.
Kemudian ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus bersinergi untuk mengkonkretkan upaya penanganan stunting di NTT.
Disisi lain, Andriko mengatakan, di wilayah Kabupaten kota masing – masing dapat diaktualisasikan dan diwujudkan pola asuh atau orang tua asuh anak stunting di wilayahnya masing-masing juga.
“Dengan begini kita akan memiliki tanggung jawab lebih dalam sinergi mengatasi stunting.” jelas Pj.Gubernur Andriko.
Harapan dari Pj. Gubernur NTT agar Gerakan ini segera didesain dengan baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat tepat sasaran.
Penulis : Fais
Editor : Danu