Diduga Lahan Bersengketa, Warga Desa Pura Sajau Lakukan Aksi

Warga Desa Pura Sajau saat melaksanakan aksi protes di area perusahaan tambang, buntut sengketa lahan.
Warga Desa Pura Sajau saat melaksanakan aksi protes di area perusahaan tambang, buntut sengketa lahan. Sumber: istimewa

Kolomdesa.com, Bulangan – Akibat dugaan sengketa lahan antara warga Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan perusahaan tambang, berujung aksi protes pada Rabu (11/9/2024).

Aksi dilakukan warga bertujuan untuk menuntut hak atas lahan yang diklaim sepihak oleh salah satu perusahaan tambang. Menurut warga, lahan tersebut telah dikelola warga Desa Pura Sajau sejak tahun 2002.

“Kami sudah menggarap lahan ini sejak tahun 2002, dan memiliki sertifikat serta pengakuan dari desa. Namun, tiba-tiba perusahaan mengklaim tanah tersebut tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada kami,” ungkap Koordinasi Aksi, Mulyadi, Kamis (12/09/2024).

Mulyadi mengatakan bahwa ini adalah bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap klaim sepihak perusahaan tambang atas lahan yang selama ini telah diakui dan dikelola warga setempat. Lahan yang di klaim perusahaan tambang seluas 650 Hektar (Ha). Namun yang terbaru sekitar 280 (Ha) juga telah diklaim.

“Kami sudah ke Kantor BPN untuk menuntut hak kami. Waktu ada KTT (Kepala Teknik Tambang) Pak Saipul, kami meminta untuk dilihatkan batas-batas IUP PT BPN, tapi dia tidak mau memberitahu. Jadi kami bilang kemana lagi kami bertanya,” ujarnya.

Muldyadi menjelaskan bahwa saat itu, perwakilan perusahaan juga menyarakan agar warga meminta penjelasan kepada lembaga adat, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

“Makanya kami menggelar aksi ini. Yah tujuan utama kami adalah agar perusahaan tambang mencabut surat somasi yang menyatakan bahwa lahan ini sepenuhnya milik mereka. Kami ingin hak kami diakui, dan kami dapat bebas beraktivitas di lahan kami sendiri tanpa ancaman dari perusahaan,” ungkap Mulyadi.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan aksi dilakakukan disekitar area perusahaan tambang dengan memasang spanduk berisi tuntutan warga yang menunjukkan perlawanan terhadap klaim sepihak soal lahan. Warga juga menyatakan penolakan keras terhadap upaya pengambilalihan lahan oleh perusahaan atau lembaga adat tanpa adanya kompensasi yang layak.

“Kami tidak akan membiarkan lahan kami diambil perusahaan atau lembaga adat, karena sampai saat ini kami belum menerima kompensasi apapun,” lanjut Mulyadi.

Sebagai Informasi, masyarakat merasa hak atas tanah yang telah dikelola selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan atau dirampas begitu saja.

Penulis : Devi arp
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *