Agar Warga Disiplin, Pemdes Perampuan Bentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum

Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Perampuan, Lombok Barat. Sumber Foto : Radar Lombok
Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Perampuan, Lombok Barat. Sumber Foto : Radar Lombok

Kolomdesa.com, Lombok Barat – Kemenkumham NTB dengan pemerintah Desa Perampuan, Lombok Barat, mulai melakukan koordinasi pembentukan dan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di kantor desa setempat, Senin (9/9/2024)

Koordinator Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Rusmiati mengatakan, pembentukan kelompok keluarga sadar hukum menjadi upaya konkret terbentuknya warga desa yang disiplin terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tahun 2024 telah dibentuk 26 Kelompok Keluarga Sadar Hukum di antaranya adalah Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok barat,” ujar Rusmiati.

Selaku Kepala Desa Perampuan, HM Zubaidi menyambut baik dan sangat antusias dalam mendukung terbentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum melalui surat keputusan kepala desa.

“Disamping itu kami berharap agar Kanwil Kemenkumham NTB memberikan dukungan terkait legalitas badan usaha di Desa Perampuan. Saat ini sedang dikembangkan salah satunya agro ekowisata pertanian,” pinta HM Zubaidi.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, kelompok ini akan menjadi fondasi awal bagi pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH).

“Pembentukan DSH dimulai dari peningkatan kesadaran hukum, diikuti dengan kepatuhan hukum, yang akhirnya membentuk budaya hukum yang baik di desa tersebut,” ujar Parlindungan.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *