Kolomdesa.com, Warga melaporkan Kepala Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Tindakan tersebut dilakukan buntut kasus penyelewengan Dana Desa (DD).
“Saat ini kasus Kades Morombo sudah berjalan, sejak pertama kali dilaporkan pada 13 Mei 2024 lalu,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Hukum Kejati Sulteng, Dody, Rabu (04/8/2024).
Menurut Dody, perkembangan kasus DD yang menjerat Kades Morombo saat ini bahkan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan Kejati Sulteng. Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
“Tinggal buat surat pengantarnya sebelum diantar ke Kejari Konawe,” sambung Dody.
Dody menjelaskan, terkait dengan perkembangan kasus terbarunya, pihak Kejari Konawe yang akan memprosesnya hingga putusan akhir.
“Nanti cek saja ke kejari Konawe, ke bidang Intel di Kejari sana,” ucap Dody.
Seperti kabar yang telah beredar, Kades Borombo dilaporkan warga atas dugaan kasus Korupsi DD pembangunan drainase dan bak air. Warga yang merasa dirugikan itu, akhirnya membuat laporan ke Polisi Daerah (Polda) Sultra agar diusut.
“Kami sangat kesal karena ada penyelewengan DD dalam pembangunan drainase dan bak air, sehingga kami laporkan,” ucap Warga Desa Morombo, Sulaiman.
Laporan yang dibuat warga itu diterima langsung oleh Brigpol Nurnashriady. Surat laporan warga kepada Kades Morombo itu bernomor STPL/258/V/2024.
“Kami laporkan Kades ke Polda Sultra,” sambung Sulaiman.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Sultra, Rabil menganggap tindak lanjut dari Kejati Sulteng itu merupakan tindakan serius. Selain terkait dengan tanggap terhadap pelaporan, tindak lanjutnya juga nyata.
“Respon cukup baik dari Kejati Sulteng, karena menyangkut kehidupan masyarakat,” tutup Rabil.
Penulis : Fuji
Editor: Aziz