Kolomdesa.com, Pinrang – Puluhan korban penggusuran rumah di Desa Morenong, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tindakan amarah warga itu merupakan luapan kekecewaan karena merasa dirugikan oleh hasil putusan pengadilan.
“Warga yang datang ke PN Pinrang yang rumahnya masuk area penggusuran,” kata Kepala Polisi Resort (Kapolres) Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, Kamis (5/9/2024).
AKBP Andiko menjelaskan, proses demonstrasi warga di PN Pinrang tidak damai. Warga yang naik pitam, bahkan melempar jendela kantor dengan benda keras.
“Aksi demonstrasi yang terjadi di PN Pinrang berlangsung anarkis, dan banyak kaca jendela yang pecah akibat dilempar batu,” jelas AKBP Andiko.
Lebih lanjut, AKBP Andiko menyebutkan demo yang berlangsung di PN Pinrang pihaknya tidak mendapat surat pemberitahuan. Sehingga, saat berlangsungnya aksi, dari pihak kepolisian tidak ada yang berjaga.
“Harusnya sebelum demo, memberi surat ke pihak kepolisian agar saat berlangsungnya demo pengamanan dapat dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari warga Desa Morenong, Habibi membenarkan memang ada warga yang melempar batu. Namun, saat ditanya siapa orangnya, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.
“Memang kami datang demo untuk meminta penjelasan, tetapi adanya aksi perusakan kami tidak mengetahui siapa orangnya,” ujar Habibi.
Pihak PN Pinrang, terutama panitera eksekusi Fatahuddin memberi penjelasan terkait penggusuran dilakukan. Menurutnya, tindakan pengosongan lahan itu sah berdasarkan hukum tetap.
“ Berdasar surat perkara perdata Nomor 9/Pdt.G//2017/PN.Pin juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fatahuddin.
Fathuddin mengatakan, rumah warga yang digusur terbilang luas. Sebanyak 19 rumah harus dikosongkan karena sudah dimenangkan oleh penggugat, H. Hajrah.
“Rumah milik warga yang harus ditinggalkan karena akan ada pengosongan lahan seluas 4 hektar,” pungkas Fatahuddin.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz