Kolomdesa.com, Sleman – Warga Dusun Kronggahan, Kelurahan Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, secara keras dan tegas menolak rencana pembangunan hiburan malam di wilayahnya.
Penolakan ini diwujudkan dengan pemasangan berbagai baliho protes di sekitar dusun, dengan tulisan-tulisan seperti “Kronggahan Tolak Iblis!”, “Selamatkan Anak Cucu,” hingga “Kronggahan Ora Sepele.”
Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat nomor 143/82 pada 21 Agustus 2024, yang berisi perintah penghentian pembangunan tersebut.
“Kami sudah meminta pengelola untuk menghentikan pembangunan,” ungkap Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior. Senin (2/9/2024).
Fajar menjelaskan bahwa penghentian pembangunan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin dari gubernur terkait penggunaan lahan. Namun, saat ditanya apakah izin tersebut nantinya akan turun atau tidak, Fajar mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Di sisi lain, Ketua RW 04, Supriyono, menegaskan bahwa seluruh warga sudah solid dalam menolak pendirian hiburan malam tersebut. Penolakan ini bahkan sudah didukung oleh petisi yang ditandatangani oleh 99 warga.
“Sebanyak 99 warga itu sudah menolak,” tegasnya.
Meskipun begitu, Supriyono menekankan bahwa penolakan ini akan dilakukan secara sistematis dan tidak akan berujung pada tindakan anarkis.
Supriyono juga menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan hiburan malam ini memiliki luas sekitar 2,5 hektare. Menurutnya, lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan oleh sebuah kampus.
“Kalau pembangunan hiburan malam lanjut terus kami merencanakan akan ada pengerahan massa,” ucapnya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu