Kolomdesa.com, Tangerang – Tumpang Siagian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, terjerat kasus hukum setelah diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah. Kasus ini mengemuka setelah warga Desa Wanakerta, Nurmalia, melaporkan Tumpang ke Polda Banten atas dugaan penguasaan tanah secara ilegal.
Menurut Ajun Komisaris Besar Mirodin, Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Tumpang Siagian dikenakan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
“Yang bersangkutan membuat surat tanah palsu, kami kenakan pasal 263 dan 266 KUHP,” ujar Mirodin. Selasa (3/9/2024).
Tumpang Siagiaan dinilai melanggar Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu,” ujar Mirodin.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang Siagian dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik. Dugaan pemalsuan ini bermula ketika Tumpang menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah seluas 4.000 meter milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta. Tanah tersebut kemudian dijual ke pengembang perumahan.
Tidak terima atas tindakan tersebut, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan Tumpang sebagai tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,”kata Mirodin.
Selain Tumpang, Polda Banten juga menetapkan istri Tumpang, Amsinah, serta dua anaknya, Mochamad Solichin dan Saeful, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mochamad Solichin dan Saeful saat ini telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka satu keluarga sudah tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Kasus berbeda dan beda pelapor,” kata Mirodin.
Polda Banten masih memburu kedua buron tersebut, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat atau akta otentik serta menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Mohammad Solichin bin Tumpang Siagian, yang merupakan pengusaha dan mantan Kepala Desa Sindang Asih, sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2023 namun gagal. Sementara itu, Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu