Kolomdesa.com, Kepala Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, berinisial HS ditetapkan menjadi tersangka penyerobotan tanah. Kepastian status tersangka itu langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin.
“Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel, kemarin,” ucap Andi Rijal Mustain, Rabu (04/9/2024).
Andi menjelaskan, pasca pemberitahuan penetapan tersangka kasus penyerobotan tanah terhadap Kades Tamalet, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan tim hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar.
“Sebagai bentuk tindak lanjut surat pemberitahuan tersangka dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Tamalate tersebut buntut kejadian pada tahun 2023 lalu. Dalam penyelesaian, HS mengakuisisi secara illegal tanah yang berada di wilayah Kecamatan Galesong.
“Dalam isi surat pemberitahuan, dugaan sementara ada sejumlah lahan yang dikuasai masuk wilayah Kecamatan Galesong, tanpa bukti surat yang lengkap,” bebernya.
Akibat penetapan tersangka tersebut, HS akan dijerat dengan pidana pasal 187 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diterima HS berupa penjara dan denda.
“Yang bersangkutan melanggar pidana pasal 187 ayat 1 KUHP,” pungkas Andi.
Penulis : Fuji
Editor : Aziz