Kolomdesa.com, Karanganyar – Aliansi Rakyat Munggur melakukan aksi demonstrasi di kantor Kepala Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Massa membawa sejumlah tuntutan, termasuk transparansi anggaran desa, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, dan pengalokasian dana desa tanpa adanya potongan untuk kepentingan pribadi.
Koordinator aksi, Imam Adi, menyampaikan bahwa salah satu kekhawatiran warga adalah dominasi keluarga Kepala Desa Munggur, Supar, dalam jabatan struktural perangkat desa.
”Keluarga kepala desa juga menguasai jabatan struktural di perangkat desa,” kata Koordinator aksi Imam Adi, Senin (2/9/2024).
Selain menyoroti struktur kekuasaan di desa, warga juga menuntut keterlibatan mereka dalam proses perumusan kebijakan desa, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
”Masyarakat juga menuntut pemerintah desa harus bertanggung jawab atas aset desa yang tidak dirasakan masyarakat. Serta mendesak pemerintah desa mencabut SK oknum guru TK yang dibuat kepala desa secara sepihak,” jelasnya.
Imam memperingatkan bahwa jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga akan mengeluarkan mosi tidak percaya dan menyegel kantor Desa Munggur.
”Apabila tuntutan di atas tidak terpenuhi, maka warga Munggur menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap pemerintah Desa Munggur dan menyegel kantor Desa Munggur,” terang Imam.
Menanggapi aksi massa, Kepala Desa Munggur, Supar, menjelaskan bahwa demonstrasi ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait pemindahan salah satu guru TK di Desa Munggur.
Menurut Supar, pemindahan ini dilakukan karena TK tersebut kekurangan murid dan telah dikoordinasikan dengan dinas terkait serta pemerintah kecamatan.
”Di Munggur itu kan ada empat TK. Kemudian karena kurang murid, salah satu guru TK dipindah. Dalam pemindahan itu pun kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah kecamatan. Nah, karena dalam pemindahan guru TK itu, saya sebagai ketua yayasan kemudian dianggap semena-mena dalam menggunakan kebijakan,” kata Supar.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu