Kolomdesa.com, Kotawaringin – Warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi aset desa setempat.
Tersangka merupakan mantan koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021.
“Diamankanya tersangka tersebut, karena tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pengelolaan aset desa ke kas Desa Karang Mulya,” kata Kepala Kejari Pangkalan Bun, Jhony A Zebua, Senin (02/09/2024).
Jhony mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan kegiatan jual beli kios dalam pasar yang merupakan aset milik Desa Karang Mulya. Sehingga menimbulkan kerugian bagi desa.
“Tersangka J ini melakukan jual beli kios tersebut dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar, tetapi pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya, ” ucapnya.
Jhony mengungkapkan berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kotawaringin Barat, mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp492.001.760,” sebutnya.
Sementara itu, pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menetapkan J sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng tanggal 20 Desember 2019” demikian. Jhony A Zebua.
Penulis : Devi arp
Editor : Danu