Kolomdesa.com, Jembrana – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Jembrana, Putu Agus Artana Putra mengingatkan masyarakat harus tetap waspada dan siap menghadapi bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Menurutnya, Pulau Bali rentan terkena guncangan gempa lantaran pulau ini berada di posisi jalur cincin api atau ring of fire.
Pihaknya menyiapkan banyak posko, termasuk posko relawan yang ada di puluhan desa pesisir, yang ditengarai berpotensi terdampak tsunami.
“Sudah ada desa tangguh bencana di 8 desa di Jembrana. Mulai dari Pekutatan hingga Gilimanuk,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Sekitar 23 desa yang berbatasan langsung dengan garis pantai. Wilayah tersebut terletak dari ujung timur, yakni Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan hingga Kelurahan Gilimanuk di Kecamatan Melaya.
Pihaknya sudah menurunkan tim ke desa-desa terutama di desa pesisir yang memiliki risiko terdampak tsunami paling parah. Itupun tim dari BPBD Kabupaten Jembrana, sudah mulai turun untuk memberikan sosialisasi dan edukasi ke desa-desa serta menyiapkan sarana keselamatan.
’’Desa Tangguh Bencana sebagai mitigasi dan kesiapsiagaan. Life jacket dan cara evakuasi/penanganan juga sudah diberikan ke masing-masing desa. Jadi jika terjadi bencana kita sudah siap dengan alat keselamatan,” jelasnya.
Adapun alat pendeteksi tsunami juga sudah dipasang di wilayah yang paling jauh, seperti Kecamatan Pekutatan, dan Melaya. Pihak BPBD Kabupaten Jembrana akan terus melakukan simulasi kebencanaan untuk menghadapi bencana termasuk gempa.
Harapan dari simulasi tersebut bisa membantu masyarakat untuk mengetahui strategi dalam menyelamatkan diri Ketika terjadi bencana.
Sudah ada rencana kontingensi di 23 desa tersebut. Pihaknya sudah memetakan masing-masing wilayah termasuk pemasangan rambu petunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul untuk evakuasi sementara.
Beberapa titik evakuasi juga sudah disiapkan di Pasar Malaya, kantor Bupati, dan sejumlah sekolah di area Gedul Kesenian Bung Karno, Jembrana.
Ia mengatakan, di Jembrana sudah ada regulasi terkait rencana kontingensi bencana tsunami dampak dari gempa bumi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2024.
“Renkon juga sudah jadi perbup, kami harap masyarakat terutama di wilayah pesisir untuk bisa melakukan antisipasi, penanganan serta evaluasi juga. Semua sudah masuk dalam Renkon tersebut,” ucapnya.
Penulis : Fais
Editor : Danu