Desa Lakea II Jadi Lokasi Perjanjian PSR

Lahan sawit yang akan digunakan untuk Program PSR di Desa Lakea II. Sumber: elaeis.co
Lahan sawit yang akan digunakan untuk Program PSR di Desa Lakea II. Sumber: elaeis.co

Kolomdesa.com, Buol – Desa Lakea II, Kecamatan Kakean, Kabupaten Buol menjadi tempat perjanjian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pihak yang bekerja sama dilakukan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia Cabang Sulawesi Tengah.

“Program PSR ini bertujuan untuk menargetkan lahan seluas 200 hektar (ha),” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Aspek – PIR, Udin Paalamu, Kamis(29/8/2024)

Udin menjelaskan, luasan lahan yang nantinya dimanfaatkan sebagai kebun sawit akan dilakukan pendataan. Dirinya menjelaskan kalau proses tersebut agar lahan yang digunakan untuk kebun sawit memiliki legalitas.

“Status lahan yang kita manfaatkan sebagai lahan sawit nantinya statusnya akan kita perjelas legalitasnya berdasarkan surat keterangan penguasaan tanah (SPKT),” ucap Udin.

Udin mengatakan, setelah kegiatan rapat ini usai dan dihasilkan beberapa catatan. Nantinya, dari pihak Aspek-PIR akan melakukan koordinasi dengan stakeholder.

“Koordinasi akan terus kita lakukan, terutama dengan pihak terkait agar program in dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Sementara itu, Pengurus Aspek-Pir Syahril Pusadan menjelaskan terkait dengan proses perizinan lahan untuk Program PSR. Menurutnya, berbagai tahapan harus tetap dilaksanakan mengingat lahan yang ingin dimanfaatkan itu merupakan statusnya terbuka.

“Lahan yang ingin kita manfaatkan sebagai program PSR masuk dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit, untuk itu kita harus menunggu terlebih dahulu,” bebernya.

Syahril pun optimis lahan HGU yang sudah dikuasai perusahaan itu bakal membebaskan. Untuk itu, dirinya beserta pengurus Aspek-Pir terus melakukan upaya yang humanis.

“Perusahaan itu nantinya akan melepaskan lahan konsesinya kepada warga melalui Kepala Desa Lakea II,” sebut Syahril.

Kabar dilepaskan lahan HGU di Desa Lakea II membuat Syahril menganggap itu sebagai berita baik. Menurutnya, perkembangan lahan HGU dari perusahaan untuk program PSR merupakan langkah yang positif.

“Kami menganggap perusahaan yang akan memberikan sebagian lahan yang telah dikuasai kepada warga Desa Lakea II merupakan hal yang baik, dan kedepan pasti akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Fuji
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *