Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Badar Abas dilaporkan ke polisi oleh istri sirinya. Laporan tersebut dibuat buntut penipuan yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di desa itu.
“Laporan ke pihak kepolisian sudah dilakukan oleh pelapor, yang kebetulan istri terduga pelaku Selasa (27/8/2024 kemarin,” ucap Kuasa Hukum Pelapor, Mudafar Hi. Din, Rabu (27/8/2024).
Mudafar menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh Badar Abas bermula saat keduanya berada di Desa Labuha. Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2023 yang lalu.
“Ada janji dari Badar Abas kepada Saudara R yang berjanji akan menafkahi setelah melakukan pernikahan siri,” terang Mudafar.
Menurut Mudafar, Badar Abas dan Istri sirinya saat ini sudah dikaruniai satu orang anak. Sejak awal menikah siri, hingga adanya buah hati itu, Badar Abas ternyata ingkar.
“Janji untuk memberi nafkah R dan anak hasil nikah sirinya sampai sekarang ternyata tidak ditepati,” sambung Mudafar.
Istri siri Badar Abas ang merasa dirugikan dengan janji menafkahi yang tidak ditepati itu memilih jalur hukum. Mudafar mengaku kliennya itu membawa kasus ini hingga ke tahap dakwaan.
“Klien yang melaporkan kasus penipuan ini berharap penyidik memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” terang Mudafar.
Menurut Mudafar, klien dan dirinya saat ini juga akan membuat laporan ke pihak Bupati Halmahera Selatan. Dirinya beranggapan, perilaku Kepala Desa Bahu tidak mencerminkan jiwa tanggung jawab sebagai sosok pemimpin, dan melanggar moral.
“Kami akan melaporkan peristiwa in ke pihak Bupati Halmahea Selatan untuk memberi surat teguran kepada Kades Bahu, dan memberi sanksi tegas, kalau bisa dilakukan pemecatan,” tegas Mudafar.
Selain itu, Mudafar juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan juga serius menindaklanjuti kades yang bermasalah. Menurutnya, sejauh ini kepanjangan tangan Bupati itu tidak pernah memberikan hukuman, atau minimal teguran ke kades yang memiliki masalah.
“Harusnya DPMD memberikan kepastian dalam menindak setiap oknum Kdes, terutama yang melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
Penulis : Fuji
Editor : Aziz