Puluhan Pemdes Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua

ilustrasi Pencairan Dana Desa. Sumber foto : istockphoto
ilustrasi Pencairan Dana Desa. Sumber foto : istockphoto

Kolomdesa.com, Labuan Bajo – Sebanyak 47 pemerintah desa (Pemdes) dari total 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat telah mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua. Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pius Baut.

“Desa segera eksekusi semua program di desa sesuai dengan porsi dana desa tahap satu. Laporan harus lengkap,” katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, (24/8/2024).

Pius menjelaskan mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua sebanyak 117 pemdes di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat belum cair karena masih melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana desa tahap satu.

Kata Pius sebelum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua pemerintah desa di Kabupaten Manggarai Barat wajib menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu.

“Tahun ini kami mulai melakukan pengetatan pengawasan dana desa dengan cara sebelum mereka mengusulkan pencarian tahap dua kami wajibkan SPJ dibawa. Jadi laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu harus lengkap dan kami periksa,” katanya.

Menurut Pius, meminimalisir kesalahan atau kekeliruan penggunaan dana desa. diwajibkan menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan Dinas PMD Manggarai Barat terkait penggunaan dana desa.

“Kami bantu mereka supaya mereka tidak kena masalah hukum di kemudian hari. Ini upaya pengawasan dan pembinaan kami, setelah SPJ selesai maka tugas kami mengajukan ke keuangan daerah untuk dana desa itu segera dicairkan,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam merampungkan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu hanya bersifat administratif.

“Seperti kuitansi, harus jelas siapa penerima bantuan, harus ada kuitansi dari toko kalau mereka belanja, lalu pajak kalau mereka harus setor,” ujarnya.

Harapannya, desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa agar dilakukan secepatnya sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing-masing desa.

Sementara itu, total pagu dana desa untuk tahun 2024 bagi desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp141 milyar. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat.

“Pagu dana desa ini turun kalau tahun 2023 lalu sebesar Rp145 milyar,” katanya.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *