Kolomdesa.com, Perangkat Desa Karang Anyer, Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara diketahui memiliki jam kerja berbeda. Jika dihitung selama sebulan, setiap perangkat desa bertugas di kantor dalam satu bulan hanya 4 hari dan dilakukan secara bergantian.
“Benar, selama sebulan, seorang perangkat desa masuk kantor empat hari,” ujar Kaur Pemerintahan Desa Karang Anyer, Jul Hendri, Senin (27/8/2024).
Ia menjelaskan, apabilha pihaknya masuk kantor setiap jam kerja, bagaimana pihaknya mencukupi kebutuhan keluarga. Ia menyebut, bahwa gaji yang mereka terima dibayarkan enam bulan sekali.
“Gaji kami sekitar Rp 2.015.000, (Dua juta lima belas ribu), itupun biasanya kami terima enam bulan sekali,” akuinya.
Disisi lain, Kaur yang sudah bertugas di kantor desa sekitar lima tahun itu juga menyebutkan bahwa kepala desa masuk kantor hanya tiga hari dalam seminggu.
”Biasanya tiga hari seminggu masuk kantor, hari ini kades tidak masuk” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz