Kolomdesa.com, Sukabumi – Puluhan warga Kampung Lebak Muncang, RT 41/RW 20, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Desa Cikujang sebagai bentuk protes atas tindakan Kepala Desa yang menjual bangunan Posyandu Anggrek 09.
Warga kecewa lantaran Kepala Desa (Kades) belum memenuhi komitmen untuk mengganti lahan bagi pembangunan Posyandu baru setelah bangunan sebelumnya dijual pada Agustus 2022.
“Kami sudah beberapa kali mengadakan musyawarah dengan Kepala Desa, namun hingga sekarang belum ada tindakan nyata,” kata Ustadz Wendi Solihin, salah satu tokoh masyarakat, pada Selasa (13/08/2024).
Pertemuan terakhir antara warga dan Kepala Desa terjadi pada 7 Agustus 2024. Saat itu, Kepala Desa berjanji akan membayar tanah untuk Posyandu, tetapi hingga kini pembayaran tersebut belum direalisasikan.
Warga mengungkapkan bahwa meskipun ada kwitansi pembelian tanah senilai Rp 15 juta, kenyataannya uang tersebut belum dibayarkan.
Bangunan Posyandu yang dijual merupakan aset Desa Cikujang yang dibangun pada tahun 2008 melalui program PNPM dengan luas sekitar 1 are. Namun, pada Agustus 2022, Kepala Desa menjualnya seharga Rp 46 juta kepada seorang warga bernama Pak Denis. Kini, bangunan tersebut telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal, sementara layanan Posyandu dialihkan ke rumah Kadus setempat.
Ketua BPD Desa Cikujang, Ustadz Ece Mulyana, menyambut baik kedatangan warga ke kantor desa meskipun Kepala Desa sedang tidak berada di tempat. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut dan belum ada solusi yang memuaskan.
“Sudah ada tiga kali pernyataan dari Kepala Desa untuk mengganti Posyandu, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan nyata,” kata Ustadz Ece.
Sekretaris Desa Cikujang, Ika Karmilah, menambahkan bahwa penjualan Posyandu dilakukan dengan alasan bangunan tersebut sudah lapuk dan tidak digunakan lagi. Namun, warga tetap menuntut agar lahan baru segera disediakan dan Posyandu dibangun kembali.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, mengakui bahwa lahan Posyandu awalnya adalah milik pribadinya yang dibeli pada tahun 2008 dan digunakan untuk pembangunan Posyandu. Karena bangunan tidak lagi digunakan, ia memutuskan untuk menjualnya. Namun, ia berjanji untuk mengganti lahan dan membangun kembali Posyandu dengan ukuran dan spesifikasi yang sama.
“Saya sudah membuat perjanjian untuk mengganti tanah dan membangun kembali Posyandu. Namun, saya harap rumah di lokasi baru tersebut bisa menjadi milik saya,” kata Heni.
Warga menegaskan bahwa jika hingga 31 Agustus 2024 Posyandu baru belum dibangun, mereka akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu