Kolomdesa.com, Taliabu – Forum Masyarakat Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, resmi melaporkan kepala desa dan bendahara desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Kepala Desa Irma Liambana dan Bendahara Usmi Husni dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasus ini berdasarkan data laporan realisasi anggaran dan APBDes tahun 2018 hingga 2023, dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Yang mana terdapat sejumlah kegiatan fiktif pada beberapa item kegiatan, baik fisik maupun non-fisik.
“Atas dasar itulah, kami warga Desa Belo bersepakat untuk melaporkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Belo, Irma Liambana dan Usmi Husni, ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Kami menduga ada kerja sama antara Kepala Desa dan Bendahara dalam menggelapkan anggaran desa,” kata Hamsan, salah satu perwakilan warga, Senin (12/8/2024).
Hamsan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2019-202, Irma Liambana, pernah dilaporkan ke Kejari Pulau Taliabu atas kasus serupa. Laporan tersebut dicabut dengan pertimbangan kemanusiaan dan harapan bahwa Kepala Desa akan melakukan perbaikan.
Sayangnya, tindakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat kembali dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara. Atas alasan itu, warga sepakat untuk melaporkan keduanya pada pihak berwajib.
“Faktanya, harapan masyarakat tidak terwujud. Justru, tindakan yang melanggar hukum kembali dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara. Oleh karena itu, masyarakat sepakat untuk melaporkan kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Hamsan.
Lebih lanjut, Hamsan berharap agar Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap pihak berwajib menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap agar Bapak Kajari segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, membenarkan bahwa laporan warga Desa Belo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2018 hingga 2023 telah diterima oleh Kejaksaan.
“Iya, benar. Laporannya telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Aziz