Warga Wamargege Sambut Baik Penyerahan SK Hutan Desa

Dance Kasmiya, perwakilan warga Desa Wamargege dan masyarakat adat Sub-Suku Yaben di Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan, Dok. Antara
Dance Kasmiya, perwakilan warga Desa Wamargege dan masyarakat adat Sub-Suku Yaben di Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan, Dok. Antara

Kolomdesa.com, Papua Barat Daya – Perwakilan warga Desa Wamargege dan masyarakat adat Sub Suku Yaben, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya menyambut baik penyerahan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan desa. SK tersebut diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saya mewakili warga Distrik Konda Sorong Selatan sudah siap untuk mengelola hutan desa, melestarikannya, dan mengembangkannya. Kami senang dan akan melindungi hutan kami dari ancaman-ancaman dari luar, serta mengolahnya dengan baik agar bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat setempat,” kata Dance Kasmiya wakil masyarakat adat Sub Suku Yaben, Jumat (9/8/2024).

Dance mengatakan, pengakuan hutan desa dan hutan adat sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat sebagai identitas jati diri. Selain itu juga sumber penghidupan yang mencakup hutan sebagai tempat berburu dan meramu, tempat memancing ikan, hingga sumber air.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Program Papua Konservasi Indonesia (KI) Roberth Mandosir menilai penyerahan SK Hutan Desa menjadi dasar dalam memetakan wilayah hutan adat mereka. Selain itu juga dapat memotivasi masyarakat adat di Konda, Sorong Selatan, untuk melanjutkan proses selanjutnya yaitu mendapatkan penetapan hutan adat di wilayah Konda.

Tidak hanya dengan berdasarkan Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku di Distrik Konda pada Juni lalu.

“Artinya selain hutan desa, dari sisi kebijakan nasional, hutan adat juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang secara aturan tertuang di tingkat provinsi/kabupaten, seperti yang ada di Distrik Konda, Sorong Selatan. Pemkab pun sangat mendukung dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain, khususnya di wilayah Papua Barat Daya,” tandasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *