Kolomdesa.com, Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bersepakat menolak operasional perusahaan kelapa sawit PT Puncak Panglima Perkasa (P3). Warga menilai kehadiran pengoperasian PT P3 di kebun sawit akan merusak tanah dan hukum adat yang ada di desa tersebut.
“Kami sepakat menolak operasional perusahaan P3 di wilayah kami,” ujar Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah, Senin (12/8/2024).
Kuspawansyah mengatakan bahwa secara umum masyatakat menolak hadirnya perusahaan kelapa sawit PT P3. Akan tetapi, pola yang dilakukan perusahaan adalah mengimingi-imingi warga untuk jadi karyawan.
“Infonya, ada pengurus adat yang direkrut jadi Humas perusahaan, tapi yang bersangkutan atas nama pribadi, bukan pengurus adat,” tegas Kades Kuspawansyah.
Kuspawansyah megungkapakan bahwa warga yang menolak keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut memiliki alasan kuat yaitu menyelamatkan hutan masyarakat adat yang selama ini menghidupi masyarakat Kedang Ipil.
“Kami kan sudah urus Perda masyarakat hukum adat Kedang Ipil, ini tinggal menunggu penetapannya saja,” tambahnya
Kuspawansyah menjelaskan ada banyak faktor dan alasan mengapa industri perkebunan kelapa sawit di kawasan Desa Kedang Ipil ditolak masuk. Bahwa, Desa Kedang Ipil merupakan tempat tinggal komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Ia menambahkan bahwa di abad lampau, komunitas masyarakat adat ini memiliki setidaknya 3 posisi penting. Pertama, tempat pelarian para brahmana ketika terjadi perang besar antara kerajaan Kutai Kartanegara dan kerajaan Kutai Martadipura di abad ke-14 Masehi, Kedua pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak pernah berhasil ditundukkan oleh siapapun dan ketiga menjadi salah satu dari 3 poros penting kesultanan Kutai Kartanegara.
Lebih lanjut, adanya faktor itu membuat masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil masih mempertahankan tradisi, budaya, dan ritual lelulur mereka.
“Komunitas masyarakat kutai adat lawas kedang ipil menjadi entitas terakhir tradisi, religi, dan ritual masyarakat Kutai pra-islam,” kata Kiftiawati, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman.
Sebagai informasi, kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham (upacara prapanen padi) dan Muang (upacara kematian), disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Penulis : Devi arp
Editor: Danu