Langgar Administrasi, Sejumlah Kades di Halsel Bakal Dipecat

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Sumber: Istimewa
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Sejumlah kepala desa (kades) di Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat akan dipecat sebelum habis masa jabatanya. Alasan pencopotan itu karena para kades melakukan pelanggaran administrasi, attitude, yang berimbas bagi percepatan pembangunan di desa.

“Ini soal perilaku kades. Informasi yang kami himpun dari laporan warga dan media online menjadi dasar kuat kami, sehingga para kades ini masuk dalam daftar pencopotan,” kata Iksan Mursid, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (7/8/2024)

Ia menyebut jika pihaknya telah memilki bukti yang menjadi dasar pencopotan kades-kades bermasalah itu. Bukti tersebut didapat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PMD Halmahera Selatan.

“Kami juga punya bukti dari beberapa sumber kami yang sengaja kami siapkan untuk mengawasi para kades, dan itu fatal,” ujar Iksan.

Namun Iksan masih memiliki pertimbangan lain yang harus dilakukan dalam memastikan pencopotan tersebut. Alasanya, keputusan ini selanjutkan akan dilimpahkan ke kepala daerah atau bupati.

“Hal ini akan kami limpahkan ke bupati. Karena soal pencopotan kades adalah keputusan bupati. Kami juga masih menunggu hasil dari inspektorat sebagai bahan pertimbangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Iksan menjelaskan kalau sejumlah kades yang masuk dalam draf pencopotan berasal dari beberapa kecamatan. Mereka di antaranya 4 kades di kecamatan Makian dan Kayoa serta masing-masing 2 kades di Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kecamatan Kasiruta Timur, dan di Kecamatan Gane Barat Selatan.

Disinggung soal nama kades yang masuk dalam list pencopotan, Iksan mengatakan masih akan ada tambahan karena sementara ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan investigasi. Apalagi saat ini pihaknya terkendala dengan Pilkada dan ketentuan undang-undang perubahan terkait permasalahan tersebut.

“Belum bisa bertindak cepat, apalagi ini tahapan Pemilukada. Hal lainnya karena belum adanya undang-undang terbaru soal ini. Tapi, akan tetap kami proses sampai pada putusan nanti oleh bupati,” pungkasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *