Site icon Kolom Desa

Terbentur Aturan, Pembangunan Balai Kampung Tambat Mangkrak

Nampak bangunan Balai Kampung Nambat. Sumber: Dok. RRI

Nampak bangunan Balai Kampung Nambat. Sumber: Dok. RRI

Kolomdesa.com, Merauke Pembangunan Balai Kampung Tambat, Kecamatan Tanah Miring, Kabupaten Merauke mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan akibat terbentur aturan. Pasalnya, menurut regulasi pemerintah pusat, pembangunan fisik balai kampung dengan menggunakan dana desa itu dilarang.

“Kami sangat sayangkan setelah membangun baru ada instruksi bahwa dana kampung tidak bisa digunakan untuk pembangunan fisik seperti gedung dan pagar atau fisik lainnya,” kata Samuel Heremba, Kepala Kampung Tambat dilansir dari RRI pada Selasa (6/8/2024).

Rencana pembangunan balai kampung tersebut adalah mengganti balai kampung lama yang dinilai tidak bisa digunakan lagi. Saat ini bangunan itu telah menelan anggaran senilai 300 juta rupiah lebih.

Samuel mengungkapkan, rencana awal pembangunan balai kampungnya diperkirakan mengabiskan anggaran 800 juta rupiah. Padahal saat ini proses pembangunan seluas 200 meter persegi itu mencapai 50 persen.

Menurutnya, menyelesikan masalah pembangunan balai kampung tersebut perlu dimusyawarahkan. Samuel berharap hal ini dicarikan solusi oleh pemerintah agar bangunan tersebut bisa diselesaikan.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah agar pembangunan balai kampung bisa dilanjutkan hingga selesai,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/PMK Kabupaten Merauke Daud Holenger menjelaskan, dana kampung harusnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut seperti penurunan stunting, ketahanan pangan dan mitigasi.

Daud menjelaskan, berdasarkan regulasi dana kampung tidak bisa digunakan untuk pembangunan fisik. Ia berharap seluruh kepala kampung memahami aturan penggunaan dana yang bersumber dari pusat maupun APBD.

“Dana desa atau kampung secara aturan tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik, yang bisa digunakan untuk fisik adalah dana alokasi khusus, itupun hanya di perbolehkan untuk rehap dan harus dimusyawarahkan,” pungkasnya.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Exit mobile version