Kades Kemuja Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kades Kemuju M. Istohari Tersangka Korupsi Dana Desa. Sumber: bangka.com
Kades Kemuju M. Istohari Tersangka Korupsi Dana Desa. Sumber: bangka.com

Kolomdesa.com, Bangka – Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, M Istohari menjadi tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa. Kejaksaan Negeri setempat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas II B Bukit Semut Sungailiat.

“Terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 hingga tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa oleh Kepala Desa. Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dititipkan Lapas Bukit Semut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus W Barnad, Jumat (2/8/2024).

Ia menjelaskan, sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kemuja yang telah dicairkan oleh kepala desa. Namun pengerjaannya tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.

“Bahwa dana SILPA pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan kembali ke kas desa. Serta adanya kegiatan fiktif yang dananya telah dicairkan anggarannya. Dimana kegiatannya tidak pernah dilaksanakan,” tandasnya.

Diketahui, dalam proses penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Sungailiat sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan ahli.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *