Kolomdesa.com, Way Kanan – Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Edyson divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia divonis atas perkara korupsi Dana Desa.
“Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841,635,996,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (1/7/2024).
Ia menjelaskan, bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam selang waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda yang bernilai milik Edyson nantinya akan disita. Barang sitaan akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.
“Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan,” tandasnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz