Kolomdesa.com, Mimika – Hutan yang ada di Kampung Keakwa dan Tiwaka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah resmi ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Penetapan ini didasarkan pada dokumen Tahura yang disusun tahun lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
Penetapan dua kampung tersebut dilakukan melalui dokumen rona awal kawasan Tahura 2024 pada Rabu (31/7/2024) di Hotel Kanguru. Dokumen rona awal Tahura merupakan upaya menjaga kelestarian hutan dengan cakupan area yang luas, termasuk hutan mangrove.
“Dokumen rona awal ini sangat krusial sebagai langkah awal untuk perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan Tahura, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal baik untuk lingkungan maupun masyarakat,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Septinus Timang.
Dalam kesempatan itu, Septinus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan hidup di masa depan. Pasalnya Taman Hutan Raya merupakan salah satu aset penting yang memiliki fungsi strategis dari segi ekologi, sosial, maupun ekonomi.
Dalam upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan Tahura, penyusunan dokumen rona kawasan ini sangatlah penting. Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya memuat informasi mengenai kondisi fisik dan biologis kawasan, tetapi juga menjadi panduan dalam pengelolaan dan pengembangan Tahura di masa depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika, Frans Kambu menyatakan penyusunan dokumen Tahura dilakukan dengan menggandeng Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Papua. Meskipun dokumen Tahura telah disusun tahun lalu, pengesahannya masih menunggu kajian dan evaluasi lebih lanjut oleh Pemprov Papua Tengah.
“Kami mensosialisasikan kelanjutan dokumen tahun lalu yang sudah ada. Jika ada masukan untuk perbaikan sebelum diantar ke Pemprov Papua Tengah,” jelasnya.
Berdasarkan peta lokasi Tahura, area yang ditetapkan mencakup dua hutan di Kampung Keakwa dan Tiwaka. Tahura mencakup kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk koleksi tumbuhan atau satwa yang dimanfaatkan untuk kepentingan seperti penelitian ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Penulis: Wahyu
Editor: Aziz